PEMERINTAH DAERAH TERUS TEKAN ANGKA PERKAWINAN USIA ANAK DI HSU

AMUNTAI – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan mengundang SKPD, Para Camat, Forum Anak hingga Forum Kepala Desa guna pencegahan perkawinan usia anak di Kabupaten HSU, Kamis (30/9/2021).

Rakor yang digelar di Gedung Agung lantai 2 ini, disamping dihadiri Wakil Bupati HSU Husairi Abdi, hadir pula Kabid KHPK DPPPA Provinsi Kalsel Hj Titik Haryati, Ketua MUI HSU KH Said Masrawan, Wakil Ketua Pengadilan Agama Amuntai H Subhan.

Wakil Bupati HSU H Husairi Abdi mengatakan kegiatan ini dimaksudkan untuk rencana aksi pencegahan perkawinan usia anak di HSU lebih efektif lagi, terlebih dibawah monitoring DPPPA Provinsi Kalsel langsung.

“Ini bukan pelarangan untuk menikahkan anak, tapi ini lebih kepada pernikahan yang sesuai dengan kejiwaan anak untuk betul-betul matang sehingga siap untuk menghadapi kehidupan berumah tangga.” Kata Wabup Husairi Abdin Saat membuka kegiatan.

Lebih lanjut, menurut Husairi sudah sepatutnya bagi anak yang hendak menuju jenjang perkawinan minimal hendaknya sudah memiliki mental spiritualnya yang kuat, ditambah lagi kemampuan dan pendidikan yang layak.

Ia berharap angka perkawinan usia anak di kabupaten HSU dari tahun-tahun dapat ditekan sehingga rumah tangga yang dibangun dapat damai dan bahagia.

“Apa yang kita dapat dari tahun ketahuan, jumlah perkawinan anak usia dini ini, diharapkan dapat kita tekan, masyarakat kita sadar akan usia ideal perkawinan bagi anak, sehingga menghadapi rumah tangga dapat damai, sakinah mawaddah wa rahmah.” imbuhnya.

Sementara itu, Kabid KHPK DPPPA Provinsi Kalsel Hj Titik Haryati, menyebutkan saat ini tahun 2020 Kalsel berada di urutan ke-6 Nasional terkait kondisi perkawinan usia anak, dimana pada tahun 2019 pertama.

Sehingga ia berharap upaya penekanan angka perkawinan pada usia anak di Kalimantan Selatan nantinya semakin tahun dapat terus berlanjut termasuk di kabupaten HSU.

“Kita harap penekanan perkawinan ini tidak hanya di tingkat kabupaten tetapi juga sampai ke tingkat desa.” ujarnya

Dalam upaya menekan perkawinan usia anak, Titik Haryati juga berharap melalui berbagai kegiatan, pelatihan, kursus, keterampilan dan olahraga di tingkat kabupaten dan desa mampu memberikan kesibukan bagi anak-anak nantinya.

Senada dengan itu, Kepala DPPPA HSU. Hj Gusti Iskandariah menyebut pihaknya sejak tahun 2016 telah melaksanakan aksi-aksi pencegahan perkawinan usia anak hingga sekarang.

Aksi-aksi tersebut, kata Gusti dibarengi dengan membuat perjanjian kerjasama (MoU) bersama beberapa istansi terkait diantaranya dengan Kementerian Agama, Pengadilan Agama Kelas 1B Amuntai, Disdukcapil dan seluruh KUA yang ada di HSU tentang sistem data perkawinan anak.

“Dengan peran yang lebih baik lagi, Mudah-mudahan ini menjadi cikal-bakal nya bahwa kita telah melakukan aksi-aksi sebagai nya, sehingga tinggal apa lagi yang perlu dilakukan HSU, sehingga dorongan tim pokja pencegahan perkawinan usia anak provinsi kalimantan selatan dapat dilakukan kita.” tutupnya.

Diakhir rakor juga diisi dengan pemandangan dukungan dan kerjasama dalam rangka pencegahan perkawinan usia anak, mulai dari Wakil Bupati HSU, Ketua MUI HSU, Pengadilan Agama Amuntai, SKPD terkait hingga para camat dan forum anak serta Kepala Desa yang hadir. (Diskominfo/wahyu/yudi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Datang di Website Bappelitbang Kabupaten Hulu Sungai Utara