RAPAT PARIPURNA DPRD, PLT BUPATI HSU SAMPAIKAN PENJELASAN 3 RAPERDA
AMUNTAI – Sebanyak 3 (Tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disampaikan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat,di Ruang Rapat Paripurna, Senin (13/6/2022).
Dalam penjelasannya, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati HSU, Husairi Abdi menyampaikan, 3 buah Raperda tersebut di susun berdasarkan ketentuan pasal 333 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketiga Raperda tersebut yaitu, pertama ; penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten HSU kepada Bank Kalsel tahun 2022-2024, kedua ; penyelenggaraan penanggulangan bencana, ketiga ; pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
Dijelaskan, penyertaan modal daerah kepada Bank Kalsel dalam rangka memenuhi modal inti Bank, yakni minimal 3 (tiga) triliun rupiah, paling lambat tahun 2024. Sebagaimana di amanatkan dalam Pasal 8 Peraturan OJK Nomor 2/POJK.03/2020 tentang konsolidasi Bank Umum.
Berdasarkan dalam Raperda, Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal daerah kepada Bank Kalsel selama 3 tahun anggaran dengan rincian, Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 9.750.000.000,00, Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 18.749.944.474,00 dan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 12.393.127.849,00.
Lebih lanjut, kedua tentang Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana secara yuridis rancangan tersebut berdasarkan pada ketentuan Pasal 9 huruf a Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.
“Dinyatakan bahwa salah satu kewenangan Pemerintah Daerah adalah menetapkan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan daerah.” ucap Husairi.
Menurutnya, tujuan disusunnya Raperda tersebut agar BPBD dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, memiliki pedoman, standar operasional, dan payung hukum sehingga penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah terarah optimal.
Ketiga tentang Raperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah ini, disusun dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan paling lambat tahun 2022.” ujarnya.
Disisi lain, Ketua DPRD HSU, Almien Ashar Safari menyampaikan selamat kepada Pemerintah Kabupaten HSU atas keberhasilan memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ketujuh secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Kami berharap semoga keberhasilan ini dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan, sehingga dapat berdampak langsung dalam peningkatan kualitas pelayanan, menambah kepercayaan dan peran serta masyarakat dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Hulu Sungai Utara tercinta ini.” tutup Almien. (Diskominfosandi/akbar/jimmy)
19 Total Views