PJ BUPATI HSU BERIKAN JAWABAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD 2022
AMUNTAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) memberi jawaban terhadap pandangan umum fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022.
Jawaban tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Bupati HSU melalui Sekretaris Daerah HSU, Adi Lesmana pada rapat paripurna di Amuntai, Senin (12/6/2023).
Dikatakan, tantangan yang dihadapi Pemerintah Kabupaten HSU selama tahun 2022 dan cukup signifikan pengaruhnya terhadap penyerapan belanja daerah adalah kejadian banjir.
Hal tersebut mengakibatkan terbatasnya aktivitas pembangunan proyek-proyek jalan, jembatan, gedung, dan lain lain yang telah direncanakan dan dianggarkan dalam APBD tahun 2022
“Sehingga berdampak langsung terhadap penyerapan anggaran belanja modal pemerintah daerah,” ucap Adi.
Sebagaimana laporan keuangan anggaran belanja pegawai tidak terealisasikan pada tahun 2022 mencapai Rp 77 miliar lebih. Hal ini disebabkan karena anggaran TPP ASN yang telah dialokasikan, tidak jadi dibayar karena belum mendapatkan persetujuan pembayaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sedangkan sisa lebih pembiayaan tahun 2022 yang mencapai Rp 320 miliar, disebabkan beberapa faktor.
Salah satunya akibat adanya pelampauan penerimaan dana transfer bagi hasil dari pemerintah pusat, yang semula dianggarkan sebesar Rp 245 miliar terealisasi sebesar Rp 386 miliar.
Terkait alokasi piutang daerah yang mencapai Rp 63 miliar lebih, merupakan akumulasi dari piutang PAD yang terbanyak piutang PBB-P2, piutang pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan provinsi yang penetapannya setelah tahun anggaran berakhir, dan piutang lainnya.
“Sampai saat ini, piutang yang telah disalurkan sudah mencapai Rp 31 miliar, sehingga nilai piutang daerah berkurang menjadi Rp 32 miliar,” jelasnya.
Selanjutnya, terkait dengan tidak tercapainya target pendapatan retribusi daerah dan PAD lainnya yang sah karena dalam laporan keuangan yang disampaikan terealisasi hanya sekitar 63,52 persen.
Di antaranya, retribusi pelayanan kesehatan terealisasi hanya 35,42 persen disebabkan 11 puskesmas telah berubah bentuk menjadi BLUD.
Retribusi pelayanan kebersihan terealisasi hanya 61,90 persen disebabkan belum semua penduduk HSU mendapatkan pelayanan kebersihan dan adanya kendala dalam pemungutan.
Retribusi izin Mmendirikan bangunan terealisasi hanya 2,32 persen, disebabkan perubahan IMB menjadi PBG, dan adanya syarat PBG yang sulit dipenuhi pemohon.
Sedangkan dari sektor PAD Lainnya yang sah, terealisasi hanya sekitar 77,97 persen,cdisebabkan menurunnya pendapatan bunga, pendapatan BLUD, dan pendapatan dana kapitasi JKN. (Diskominfosandi/Akbar/Alfi).