RAPERDA PERTANGGUNGJAWABAN APBD 2024 DISEPAKATI MENJADI PERATURAN DAERAH
AMUNTAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Pada kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD HSU, Jumat (13/6/2025), dibuka oleh Ketua DPRD HSU Fadilah, dan dihadiri oleh Wakil Bupati HSU Hero Setiawan atau Iwan Alabio, unsur Forkopimda, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU.
Secara keseluruhan, seluruh Fraksi menyatakan persetujuan melalui juru bicara masing-masing, dan menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan beberapa catatan dan masukan untuk ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Laporan pimpinan Badan Anggaran disampaikan oleh Junaidi dari Fraksi PKB, dalam penyampaiannya, Junaidi menegaskan bahwa APBD merupakan instrumen penting dalam proses pengambilan keputusan belanja daerah.
“Kami berharap kiranya masukan, saran, dan kritik yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dan komisi-komisi DPRD pada saat pembahasan Raperda ini dapat diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, khususnya SKPD teknis yang membidangi,” ujarnya.
Sementara Wakil Bupati HSU Iwan Alabio menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD dalam proses pengesahan Raperda ini.
“Atas nama Pemerintah Daerah, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah mengagendakan rapat pengambilan keputusan hari ini.
Ia menuturkan, secara substansi Raperda ini merupakan hasil audit BPK RI, sehingga seluruh data realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang disampaikan sesuai dengan hasil audit.
Atas persetujuan tersebut, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten HSU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dalam agenda Paripurna kali ini diwakili oleh Wakil Bupati HSU Iwan Alabio didampingi oleh Sekretaris Daerah HSU Adi Lesmana.
Sesuai ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 pasal 100 ayat 2 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda ini akan disampaikan terlebih dahulu kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dievaluasi serta diberikan nomor register sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah. (Diskominfosandi/Nata/Ikhsan)
Editor:Putra
The post RAPERDA PERTANGGUNGJAWABAN APBD 2024 DISEPAKATI MENJADI PERATURAN DAERAH appeared first on Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
RAPERDA PERTANGGUNGJAWABAN APBD 2024 DISEPAKATI MENJADI PERATURAN DAERAH
AMUNTAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Pada kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD HSU, Jumat (13/6/2025), dibuka oleh Ketua DPRD HSU Fadilah, dan dihadiri oleh Wakil Bupati HSU Hero Setiawan atau Iwan Alabio, unsur Forkopimda, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU.
Secara keseluruhan, seluruh Fraksi menyatakan persetujuan melalui juru bicara masing-masing, dan menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan beberapa catatan dan masukan untuk ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Laporan pimpinan Badan Anggaran disampaikan oleh Junaidi dari Fraksi PKB, dalam penyampaiannya, Junaidi menegaskan bahwa APBD merupakan instrumen penting dalam proses pengambilan keputusan belanja daerah.
“Kami berharap kiranya masukan, saran, dan kritik yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dan komisi-komisi DPRD pada saat pembahasan Raperda ini dapat diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, khususnya SKPD teknis yang membidangi,” ujarnya.
Sementara Wakil Bupati HSU Iwan Alabio menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD dalam proses pengesahan Raperda ini.
“Atas nama Pemerintah Daerah, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah mengagendakan rapat pengambilan keputusan hari ini.
Ia menuturkan, secara substansi Raperda ini merupakan hasil audit BPK RI, sehingga seluruh data realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang disampaikan sesuai dengan hasil audit.
Atas persetujuan tersebut, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten HSU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dalam agenda Paripurna kali ini diwakili oleh Wakil Bupati HSU Iwan Alabio didampingi oleh Sekretaris Daerah HSU Adi Lesmana.
Sesuai ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 pasal 100 ayat 2 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda ini akan disampaikan terlebih dahulu kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dievaluasi serta diberikan nomor register sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah. (Diskominfosandi/Nata/Ikhsan)
Editor:Putra
The post RAPERDA PERTANGGUNGJAWABAN APBD 2024 DISEPAKATI MENJADI PERATURAN DAERAH appeared first on Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.