ANGGOTA DPRD HSU PERIODE 2024-2029 DILANTIK

AMUNTAI – Sebanyak 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) periode 2024-2029 dilantik dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten HSU, yang digelar di aula KH Idham Chalid Amuntai, Senin (5/8/2024).

Sejumlah pejabat tampak hadir dalam acara tersebut, yakni Penjabat (Pj) Bupati HSU, Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), unsur Forkopimda, serta para Pejabat SKPD di lingkungan Pemkab HSU.

Para wakil rakyat tersebut mengucapkan sumpah atau janji yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri HSU, disaksikan langsung oleh berbagai lapisan masyarakat baik yang hadir memenuhi undangan maupun yang menyaksikannya melalui Live Streaming.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Pj Bupati HSU, Zakly Asswan, menyampaikan selamat kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten HSU yang baru saja dilantik dan mengucapkan sumpah atau janji.

Dirinya menuturkan, jabatan yang diemban merupakan amanah besar yang dipercayakan oleh rakyat, yang tentunya harus dijaga dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya melalui kinerja yang optimal dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat.

“Pengambilan sumpah atau janji anggota DPRD yang di ikrarkan tadi adalah kata-kata sakral yang harus dipertanggungjawabkan terhadap rakyat dan tuhan yang maha esa, sumpah janji yang diucapkan bukan hanya dipertanggungjawabkan di dunia, tetapi juga di akhirat kelak,” ucapnya.

Karenanya Sahbirin menyebut, setiap anggota DPRD harus berkomitmen untuk menjalankan tugas dan kewenangan secara berintegritas.

“Saudara sekalian dituntut meningkatkan performa kinerja legislasi daerah, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD, serta menjaga marwah DPRD sebagai perwakilan rakyat,” ujarnya.

Selain itu ia mengingatkan, bahwa dalam menjalankan tugasnya, DPRD memiliki tiga fungsi utama yang saling berkaitan, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, serta fungsi pengawasan.

“Ketiga fungsi ini merupakan pilar utama dalam menjamin terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik dan berpihak pada kepentingan rakyat,” ungkapnya.

Lebih lanjut Sahbirin mengungkapkan, DPRD merupakan unsur penting dalam sistem pemerintahan daerah, bersama dengan pemerintah daerah yang dipimpin oleh kepala daerah, yang dimana DPRD memiliki peran strategis dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.

“Kita dapat melihat pentingnya sinergi dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD, tugas dan fungsi ini dijalankan oleh masing-masing alat kelengkapan DPRD, dengan demikian DPRD diharapkan dapat lebih efektif dalam menyuarakan aspirasi masyarakat, mengawasi jalannya pemerintahan, serta membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat,” harapnya. (Diskominfosandi/Putra/Crew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Datang di Website Bappelitbang Kabupaten Hulu Sungai Utara