DPPKB HSU TARGETKAN KASUS ANGKA STUNTING HINGGA 14 PERSEN DI TAHUN 2024

AMUNTAI – Sebagai tidak lanjut upaya percepatan penurunan stunting, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) bersama Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) menggelar pertemuan diseminasi audit kasus stunting, di Aula DPPKB HSU, Selasa (27/9/2022).

Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) HSU, Kepala Bappelitbang HSU, Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes HSU, seluruh anggota TPPS HSU serta Ketua Satgas Stunting wilayah HSU dan Hulu Sungai Tengah (HST) Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Selatan, dr M Hidayat.

Ketua pelaksana H Taberani, dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini berdasarkan pada peraturan Kepala BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang rencana aksi nasional.

Dikatakannya, adapun rencana aksi nasional percepatan penurunan stunting mengarah kepada pendekatan keluarga beresiko stunting diantaranya mencakup; penyediaan data berisiko stunting, pendampingan keluarga beresiko stunting, pendampingan semua calon pengantin/calon pasangan usia subur, surveilans keluarga beresiko stunting serta Audit Kasus Stunting.

“Audit Kasus Stunting kita bertujuan untuk mencari penyebab terjadinya kasus stunting sebagai uapaya pencegahan terjadinya kasus serupa.” imbuhnya.

Sementara saat membuka kegiatan, Kepala DPPKB HSU, Hj Anisah Rasyidah, mengatakan pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2001 tentang percepatan penurunan stunting.

Dikatakannya, ada 5 strategi dalam penurunan stunting, diantaranya yang pertama; peningkatan komitmen dari pemerintah pusat provinsi kabupaten/kota dan pemerintah desa.

Yang kedua, peningkatan komunikasi, perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat; ke-tiga peningkatan konvergensi intervensi spesifik dan intervensi sensitif di kementerian, pemerintahan, lembaga pemerintah provinsi, kabupaten/kota.

Ke empat, yaitu peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu keluarga dan masyarakat; yang ke-lima penguatan dan pengembangan sistem data informasi serta inovasi.

“Mudah-mudahan kegiatan ini membawa manfaat dan untuk menurunkan angka stunting, dimana Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam laporan SSGI tahun 2021 di angka 20,9persen, sehingga menjadi PR kita bersama di tahun 2024 menjadikannya 14 persen.” Pungkasnya.

Sekedar informasi, Diseminasi adalah suatu kegiatan yang ditujukan kepada kelompok target atau individu agar mereka memperoleh informasi, timbul kesadaran, menerima, dan akhirnya memanfaatkan informasi tersebut. (Diskominfosandi wahyu Jimmy)

 58 Total Views

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *