HSU LAKSANAKAN PEMILIHAN ANGGOTA BPD SERENTAK

 

(Dok. Ricky)

Amuntai – Pemilihan anggota Badan Permusyawaran Desa (BPD) di Kabupaten Hulu Sungai Utara Utara berlangsung serentak di Daerah Pemilih (Dapil) masing-masing, Sabtu (23/9).

Dalam pesta demokrasi tersebut, Bupati HSU H. Abdul Wahid saat meninjau beberapa desa saat berlangsungnya pemilihan anggota DPD, mengatakan bahwa akan ada 1.100 anggota BPD di seluruh Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Wahid bersyukur karena partisipasi masyarakat sangat tinggi dalam pemilih anggota BPD ini.

“Tingginya partisipasi masyarakat, memungkinkan terpilihnya anggota BPD yang benar-benar pilihan masyarakat dan mementingkan segala kepentingan masyarakat untuk setiap desa di HSU”, ujar Wahid.

Wahid mengharapkan, anggota BPD nantinya bisa menjalin kerjasama yang baik dengan kepala desa.

“Seluruh masyarakat juga diharapkan bisa berpartisipasi tinggi dalam pelaksanaan pembangunan desa, baik dalam pemerintahan hingga pelaksanaan pembangunan masyarakat, sehingga masyarakat kita lebih maju dan sejahtera”, lanjut Wahid.

Sebagai tempat demokrasi di desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang sudah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD sendiri.

BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD juga mempunyai tugas menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat; menyelnggarakan musyawarah BPD dan musyawarah desa; membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu; membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa; melaksanakan pengawasan terhada kinerja Kepala Desa; melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta menciptakan hubungan yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya.

Syarat menjadi anggota BPD berasarkan Permandgri No.110/2016 tentang Badan Permusyawaran Daerah (BPD), yaitu Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah; Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat; Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa; Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD; Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis; serta Bertempat tinggal di wilayah pemilihan.

Masa kerja keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun sejak tanggal pengucapan sumpah/janji, sama halnya seperti masa kerja Kepala Desa. (Diskominfo/ricky)

The post HSU LAKSANAKAN PEMILIHAN ANGGOTA BPD SERENTAK appeared first on Pemerintahan Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Source: Website Hulu Sungai Utara