KPU HSU SOSIALISASIKAN PENETAPAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD

AMUNTAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan alokasi daerah pemilihan atau dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada Pemilu 2024.

Komisioner KPU HSU Hamli menyatakan ketetapan tersebut diputuskan oleh KPU RI sesuai Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR, DPD, DPRD Pemilu 2024.

“Adapun alokasi kursi DPRD HSU yang berjumlah 30 kursi, yakni Dapil 1 meliputi Kecamatan Amuntai Tengah dan Banjang sebanyak 9 kursi, Dapil 2 meliputi Kecamatan Sungai Pandan dan Sungai Tabukan sebanyak 6 kursi,” ucap Hamli dalam acara sosialisasi dapil dan alokasi kursi anggota DPRD HSU di Hotel Minossa Resort, Senin (28/3/2023).

“Kemudian Dapil 3 meliputi Kecamatan Danau Panggang, Babirik dan Paminggir sebanyak 6 kursi, selanjutnya Dapil 4 meliputi Kecamatan Amuntai Selatan, Amuntai Utara dan Haur Gading sebanyak 9 kursi,” tambahnya.

Hamli yang menjabat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU HSU mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari uji publik kepada masyarakat HSU terkait penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk pemilu 2024 mendatang.

“Uji publik terkait dapil ini kita laksanakan pada bulan Desember 2022 lalu, dan ini sudah ditetapkan oleh KPU RI untuk penetapan dapil di HSU yang mengacu kepada penetapan Dapil pemilu sebelumnya,” ujarnya.

Setelah ditetapkan Dapil calon peserta Pemilu, Hamli menghimbau agar para partai politik dalam penetapan calon-calonnya untuk dapat mempertimbangkan segala hal dan ketentuan.

“Bahwa partai politik ini agar mengetahui calonnya ikut di Dapil mana, kami menyampaikan ini terlebih dahulu sehingga partai politik ini bisa mempertimbangkan segala ketentuan yang akan dilaksanakan pada Pemilu di tahun 2024,” tutur Hamli.

Ia berharap melalui sosialisasi dan evaluasi ini masyarakat dapat lebih mengetahui tentang penetapan Dapil dan dapat menentukan calon-calon yang akan dipilih nantinya.

“Selain masyarakat, juga kita harapkan kepada peserta Pemilu yaitu partai politik agar dapat meraup suara ataupun memperkirakan basis-basis mereka dengan calon-calonnya yang diandalkan di Dapil masing-masing,” pungkasnya. (Diskominfosandi/putra/febri)

 23 Total Views

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Datang di Website Bappelitbang Kabupaten Hulu Sungai Utara