PEMKAB DAN DPRD HSU SEPAKATI RAPERDA RPJMD 2025 -2029 JADI PERDA
AMUNTAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HSU, akhirnya sepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025 – 2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan tersebut diambil dalam agenda Rapat Paripurna yakni Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang RPJMD Tahun 2025 – 2029, dengan penandatangan diantara Bupati HSU Sahrujani bersama Ketua DPRD HSU Fadillah, di Ruang Rapat Paripurna DPRD HSU, Rabu (2/7/2025).
“Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD yang kami sampaikan, merupakan penjabaran dari Visi dan Misi, serta program kami selaku Kepala Daerah. Penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029 ini telah kita lakukan secara partisipatif, melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan, dengan berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJM Nasional,” kata Haji Jani sapaan Bupati Sahrujani.
Dikatakannya, bahwa dalam RPJMD ini termuat arah dan kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum dan program SKPD, lintas SKPD, dan program kewilayahan, disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif, selama 5 tahun ke depan.
“RPJMD Tahun 2025-2029 ini, akan kita gunakan sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD pada setiap tahun anggaran, dan akan menjadi acuan dalam setiap penyusunan dokumen perencanaan pembangunan,” tambahnya.
Dalam Pendapat Akhir ini, selaku Bupati Hulu Sungai Utara, dan atas nama Pemerintah Daerah, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh Anggota DPRD yang telah memfasilitasi proses pembahasan Raperda ini.
Haji Jani berharap Raperda RPJMD ini dapat menjadi landasan bagi semua untuk bekerja sama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan Daerah.
“Saya juga berharap, keputusan persetujuan bersama ini dapat menjadi momentum bagi kita untuk meningkatkan sinergitas dan kerja sama antara pemerintah dalah dan DPRD dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah,” tukasnya.
Sementara saat memimpin rapat paripurna, Ketua DPRD HSU, Fadillah menyampaikan pihaknya memahami latar belakang dan tujuan atas disampaikannya Raperda ini, sehingga setelah disampaikan Pemerintah Daerah kepada DPRD.
Hal itu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah, DPRD bersama pemerintah daerah telah melaksanakan pembahasan dalam beberapa kegiatan, baik Rapat Paripurna maupun rapat kerja.
“Dari berbagai proses dan kegiatan yang telah dilaksanakan, serta setelah menerima masukan dan pendapat dari fraksi-fraksi DPRD, dapat kami sampaikan bahwa DPRD pada prinsipnya dapat menyetujui dan menerima rancangan peraturan daerah tersebut untuk dilanjutkan kepengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPRD, guna ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten HSU, Dan hasil masukan dalam rapat kerja yang telah disepakati bersama agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang perundangan yang berlaku,” tutupnya.
Hadir dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Adi Lesmana, Wakil Ketua DPRD, Mawardi dan Ahmad Al Gifari bersama jajaran, Forkopimda, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat dan media. (Diskominfosandi Wahyu)
Editor Tim
The post PEMKAB DAN DPRD HSU SEPAKATI RAPERDA RPJMD 2025 -2029 JADI PERDA appeared first on Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.