PERCEPAT PEMULIHAN PASCA BANJIR, PEMKAB HSU TERIMA DOKUMEN KAJIAN PENGAMANAN DAS DARI KLHK

BANJARBARU – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Kalimatan Selatan (Kalsel) menyerahkan secara simbolis dokumen hasil kajian pengamanan lingkungan Daerah Aliran Sungai (DAS), kepada sejumlah Bupati/Walikota, Kamis (13/1/2021) di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru.

Kajian tersebut merupakan kolaborasi antara KemenLHK dan Pemprov Kalsel, berisi strategi pengelolaan DAS Barito guna mereduksi banjir.

Selain penyerahan hasil kajian, Gubernur bersama Bupati/Walikota juga menandatangani Nota Kesepakatan Upaya Percepatan Pemulihan Lingkungan Hidup Pasca Banjir Kalsel.

Dalam sambutannya, Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang telah menyusun kajian Komprehensif berupa kajian pengaman lingkungan berbasis Ekoregion sebagai pondasi yang kuat untuk menyikapi ancaman Hidrometeorologi di Kalimantan Selatan.

Dikatakan, Pemprov Kalsel melalui DLH mengambil peran dalam pembinaan proklim di level tapak, melaksanakan pengawasan secara ketat terhadap pengelolaan lingkungan hidup dan berupaya melakukan berbagai kampanye serta edukasi kepada masyarakat.

“Untuk melakukan aksi adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim melalui Program Desa Sasangga Banua dan Program Sungai Martapura Bungas yang salah satu tujuannya adalah untuk mereduksi banjir.” jelasnya.

Lebih jauh Gubernur Kalsel, mengungkapkan pihaknya juga melakukan berbagai kegiatan yang melibatkan Pemerintah Pusat pada skala tapak dalam mitigasi bencana seperti Program Kampung Siaga Bencana (KSB), Taruna Tanggap Bencana (Tagana), oleh Kemensos Program Kampung Iklim (Proklim) dan KLHK melalui Sekretariat Forum DAS Barito dengan menusung prinsip “One River One Manajemen” atau Satu Sungai Satu Manajemen.

Sementara itu, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PTKL) Kementerian LHK, Ruandha Agung, yang hadir dalam acara penandatanganan nota kesepakatan upaya percepatan pemulihan lingkungan hidup pasca banjir.

Pemulihan pasca banjir yang harus dilakukan adalah bangunan fisik misalnya bendungan, pembangunan bendungan harus dilakukan dengan kajian lebih detail. Terlebih kini pembangunan Bendungan Riam Kiwa yang terganjal pelepasan dari kawasan hutan.

Lebih jelas, lahan pembangunan Bendungan Riam Kiwa di Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel, ternyata masuk dalam kawasan hutan.

Ruandha, mengatakan saat ini sekitar 700 hektar lahan areal Bendung Riam Kiwa masuk dalam kawasan hutan dan sekitar 5,81 hektare masuk lahan areal bukan kawasan hutan.

“Rekomendasi dari hasil kajian untuk pasca banjir di Kalsel mencakupbangunan fisik, vegetasi, keterlibatan masyarakat bersama-sama dengan lebih komprehensif.” katanya.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Husairi Abdi, mengucapkan apresiasi dan terimakasih atas adanya kerjasama ini dimana Kementrian Lingkungan Hidup dan Jajaran Pemprov Kalsel serta Kabupaten/Kota bersama sama bersenergi dalam dengan secara langsung dalam Upaya Percepatan Pemulihan Lingkungan Hidup Pasca Banjir di Kalsel.

Lebih lanjut, Kabupaten Hulu Sungai Utara yang setiap tahunnya selalu terjadi banjir. Husairi berharap dengan adanya Penandatanganan Kesepakatan Bersama Upaya Percepatan Pemulihan Lingkungan Hidup Pasca Banjir ini berdampak positif bagi upaya percepatan penanganan pemulihan lingkungan hidup pasca banjir yang signifikan sehingga dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. (Diskominfo/agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *