PJ BUPATI HSU IKUTI RAKOR PENJABAT KEPALA DAERAH DI KEMENDAGRI

JAKARTA – Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), R. Suria Fadliansyah mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penjabat Kepala Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Kemendagri, Jumat (9/6/2023).

Rakor tersebut digelar dalam rangka menjamin peningkatan kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah (pemda) dan pelayanan publik serta implementasi kebijakan strategis nasional di daerah. Rakor ini dihadiri oleh seluruh Pj Kepala Daerah, baik dari provinsi, kabupaten, maupun kota.

Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, berdasarkan undang-undang (UU), penunjukan Pj kepala daerah merupakan bentuk penugasan untuk mengisi kekosongan. Hal ini merupakan konsekuensi dari pengimplementasian UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengamanatkan pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Menurutnya Untuk itu, imbuhnya, ada beberapa hal penting yang harus dilakukan untuk menjadi pemimpin yang kuat.

Di antaranya, memiliki kepercayaan dan kepuasan publik, dalam hal ini penjabat kepala daerah harus rajin turun langsung ke masyarakat.

Kemudian, membangun hubungan yang baik dengan otoritas di atasnya dan memiliki supporting staf yang terbaik, mampu mendukung setiap ide, gagasan dan kinerja.

“Juga loyal, berkompeten serta integritas,” tambah Tito.

Dia menambahkan, penunjukan Pj gubernur dilakukan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Sementara itu, penunjukan Pj bupati atau wali kota dilakukan oleh Mendagri melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri).

Kewenangan tersebut, kata Tito, diterapkan secara teknis melalui mekanisme sidang Tim Penilai Akhir (TPA).

“Mekanisme penunjukan Pj lebih transparan dan non-otoritatif, serta tidak otoriter,” tambah Tito.

Sementara, Pj Bupati HSU, R. Suria mengatakan siap melaksanakan yang menjadi arahan Mendagri dalam rangka menjamim kesinambungan penyelenggaraan pemerintah.

“Pelayanan publik serta implementasi kebijakan strategis di daerah HSU,” pungkasnya. (Diskominfosandi/prokopim/ricky/ikhsan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

PJ BUPATI HSU IKUTI RAKOR PENJABAT KEPALA DAERAH DI KEMENDAGRI

JAKARTA – Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), R. Suria Fadliansyah mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penjabat Kepala Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Kemendagri, Jumat (9/6/2023).

Rakor tersebut digelar dalam rangka menjamin peningkatan kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah (pemda) dan pelayanan publik serta implementasi kebijakan strategis nasional di daerah. Rakor ini dihadiri oleh seluruh Pj Kepala Daerah, baik dari provinsi, kabupaten, maupun kota.

Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, berdasarkan undang-undang (UU), penunjukan Pj kepala daerah merupakan bentuk penugasan untuk mengisi kekosongan. Hal ini merupakan konsekuensi dari pengimplementasian UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengamanatkan pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Menurutnya Untuk itu, imbuhnya, ada beberapa hal penting yang harus dilakukan untuk menjadi pemimpin yang kuat.

Di antaranya, memiliki kepercayaan dan kepuasan publik, dalam hal ini penjabat kepala daerah harus rajin turun langsung ke masyarakat.

Kemudian, membangun hubungan yang baik dengan otoritas di atasnya dan memiliki supporting staf yang terbaik, mampu mendukung setiap ide, gagasan dan kinerja.

“Juga loyal, berkompeten serta integritas,” tambah Tito.

Dia menambahkan, penunjukan Pj gubernur dilakukan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Sementara itu, penunjukan Pj bupati atau wali kota dilakukan oleh Mendagri melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri).

Kewenangan tersebut, kata Tito, diterapkan secara teknis melalui mekanisme sidang Tim Penilai Akhir (TPA).

“Mekanisme penunjukan Pj lebih transparan dan non-otoritatif, serta tidak otoriter,” tambah Tito.

Sementara, Pj Bupati HSU, R. Suria mengatakan siap melaksanakan yang menjadi arahan Mendagri dalam rangka menjamim kesinambungan penyelenggaraan pemerintah.

“Pelayanan publik serta implementasi kebijakan strategis di daerah HSU,” pungkasnya. (Diskominfosandi/prokopim/ricky/ikhsan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *