SOSIALISASI PENYUSUNAN LKPJ DAN LPPD
AMUNTAI- Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar sosialisasi penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kepala Daerah, yang bertempat di Aula Agung, Kamis (23/12/2021).
Kegiatan yang dihadiri perwakilan SKPD dilingkungan Pemkab HSU yang menangani LKPJ dan LPPD ini dilaksankan dalam rangka penyusunan LKPJ dan LPPD Tahun 2021 sebagai pelaksaanaan ketentuan pasal 69 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan LKPJ, LPPD dan RLPPD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selain itu, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Permendagri nomor 18 tahun 2020, tentang peraturan pelaksana PP Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk pemahaman terkait dengan implementasi dari Permendagri tersebut ini penting karena seluruh data yang akan dipergunakan dalam penyusunan LKPJ dan LPPD merupakan data yang dikumpulkan dari seluruh perspektif dan pemahaman terkait dengan berdasarkan aturan yang baru.” kata Kabag Ekonomi Setda HSU Ahmad Rizali dalam kegiatan.
Kegiatan ini, tambah Rizali diharapkan juga menjadi sarana untuk kemudian menyampaikan masukan terkait dengan penyusunan LKPJ dan LPPD jadi apabila ada permasalahan di SKPD dalam penyusunan LKPJ , LPPD dapat diungkapkan dalam pertemuan kali ini sehingga dapat dicarikan solusi yang terbaik.
Sementara, Kepala Ekspektorat HSU Fachruddin mengaku menyambut baik kegiatan ini sembari berharap peningkatan kualitas sumber daya manusia terutama bagi yang menangani langsung LKPJ dan LPPD yang wajib dilakukan.
“Kami berkomitmen bahwa ke depan kita akan terus menjaga citra kita agar ketika mendapat kendala dalam hal pelaksanaan dan pelaporan, kami bisa memberikan informasi dan komunikasi dua arah yang bisa dijadikan alternatif pemecahan masalah.” pesannya.
Seiring dengan itu,Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan rakyat Setda HSU Khairussalim menerangkan terkait dengan LPPD sebetulnya penyusunan LPPD ini adalah kegiatan rutin yang selalu dilaksanakan.
Kepala daerah menyusun LPPD berdasarkan format yang ditetapkan oleh menteri, dalam menyusun LPPD, kepala daerah wajib menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data yang diperlukan sesuai dengan indikator kinerja dalam LPPD.
“Data yang dituangkan dalam LPPD wajib diverifikasi atau divalidasi oleh Inspektorat Daerah. Bupati menyampaikan LPPD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.” pungkasnya. (Diskominfo wahyu/jimy).