WABUP HSU HADIRI RAPAT PARIPURNA BAHAS DUA AGENDA

AMUNTAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai utara (HSU) membahas 2 agenda dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada Selasa, (27/9/2021).

Kedua agenda tersebut, yakni laporan penjelasan Kepala Daerah terhadap 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang, Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, serta Pembentukan Kedudukan SOTK Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Dalam laporannya, Wakil Bupati HSU, H. Husari Abdi menyampaikan Raperda pencegahan pemberantasan dan penyalahgunaan narkotika sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang mana dalam Pasal tersebut disebutkan salah satu tugas Pemerintah Daerah dalam melakukan fasilitasi menyusun Peraturan Daerah.

Lebih lanjut, substansi Raperda ini di adopsi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019, sehingga sebagian besar muatannya bersifat normatif.

Husari juga mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah ini juga telah kami mintakan masukan dari berbagai instansi terkait, antara lain seperti BNNK, Dinas Kesehatan, para Camat, dan lain-lain.

Menurutnya, secara khusus pengaturan yang dimuat dalam Rancangan Peraturan Daerah ini lebih berfokus pada bagaimana upaya pemerintah daerah.

Lebih khusus, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) HSU selaku pengguna Perda ini nantinya, melakukan Fasilitasi terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika/prekursor narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di Daerah.

Disisi lain, Raperda pembentukan kedudukan SOTK BPBD, Husairi melaporkan bahwa dalam Raperda ang kami ajukan ini, sebagaimana dapat dilihat pada Bagian Struktur Organisasi yang kami lampirkan dalam Raperda.

“Semua jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV yang berada di bawah bidang dihapus dan dijadikan jabatan fungsional.” ucap Husairi.

Penghapusan tersebut didasarkan pada kriteria-kriteria penyederhanaan struktur organisasi yang diatur dalam Permen PAN-RB Nomor 25 Tahun 2021.

“Tugas pokok dan fungsi masing-masing jabatan, kami susun dengan memperdomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah. (Diskominfo/nata/aspani).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Datang di Website Bappelitbang Kabupaten Hulu Sungai Utara