70 Desa HSU Pilih Langsung Kepala Desa

41wahidPada tanggal 25 Nopember 2014 nanti sebanyak 70 desa di 10 kecamatan akan melaksanakan Pemilihan Langsung Kepala Desa secara serentak di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang mengacu pada keputusan Bupati HSU nomor 538 Tahun 2014 tertanggal 26 September 2014 tentang Penetapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Adanya agenda pesta demokrasi Pemilihan Legislatif (pileg) dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (pilpres) beberapa waktu lalu menjadi salah satu hal yang menyebabkan pemilihan kepala desa di HSU ditunda pelaksanaannya karena pemerintah daerah menghendaki pemilihan kepala desa tidak menggangu pelaksanaan pesta demokrasi pileg dan pilpres.

Terkait pendaftaran Calon Kepala Desa yang dijadwalkan dalam masa penjaringan dari tanggal 12 – 20 Oktober 2014, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) HSU Drs. Dwi Hadi Saputera mengatakan calon kepala desa di setiap desa yang melaksanakan dibatasi minimal dua orang dan minimal berijazah SLTP.

“Apabila sampai akhir masa penjaringan hanya ada satu orang, maka masa penjaringan kedua yang dilaksanakan hingga sembilan hari. Namun apabila masih saja tidak memenuhi ada, maka bupati akan menetapkan pejabat sementara kepala desa dari PNS Pemkab atau kecamatan” tegasnya.

Sementara itu lanjutnya, PNS yang berminat untuk menjadi kepala desa juga bisa mengajukan diri sebagai calon kepala desa. Dengan catatan sang calon harus mendapatkan izin dari atasan langsung dan biaya pelaksanaan pemilihan tersebut diambil dari alokasi dana desa sebesar Rp. 8 juta.

Untuk sekedar diketahui seorang kepala desa terpilih, nantinya akan menerima gaji sebesar Rp. 1,5 juta yang sumbernya berasal dari APBD yang dimasukan melalui ADD.

(Oellah – Humas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Datang di Website Bappelitbang Kabupaten Hulu Sungai Utara