KEPALA DAERAH HSU TANGGAPI PEMANDANGAN UMUM FRAKSI DPRD TENTANG 3 RAPERDA

Amuntai – Kepala Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi DPRD HSU terhadap 3 buah raperda tahun 2018, dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (26/2).

Rapat ini merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya yang membahas tentang Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Hulu Sungai Utara 2017-2022, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM Kabupaten HSU 2018-2019, dan Raperda tentang Rencana Pembanguan Industri Kabupaten (RPIK) HSU.

Selaku kepala daerah, Bupati HSU Drs. H. Abdul Wahid HK, MM., M.Si menyampaikan terima kasih dan memberi penghargaan yang setinggi-tingginya kepada fraksi-fraksi DPRD yang telah memberikan masukan dan tanggapan terhadap 3 buah Raperda Kabupaten HSU tersebut.

Wahid menyampaikan, berkenaan tentang Raperda RPJMD sebagaimana Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 69 ayat (3), bahwa penyampaian Raperda tentang RPJMD paling lambat 90 hari setelah dilantiknya Kepala dan Wakil Kepala Daerah. Selain itu, ia juga menanggapi perhatian fraksi-fraksi DPRD mengenai penjelasan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten HSU tahun 2017-2022, yakni HSU MANTAP (Maju, Mandiri, Sejahtera, Agamis, dan Produktif).

Sementara mengenai raperda tentang penyertaan modal daerah kepada PDAM HSU 2018-2019, Wahid menjelaskan, penyertaan modal daerah kepada PDAM ini dilakukan dalam rangka memenuhi salah satu syarat untuk mendapatkan dana hibah air minum dari pemerintah pusat yang paling lambat disampaikan pada akhir bulan maret 2018.

“Setelah raperda ini ditetapkan nantinya, barulah anggaran penyertaan modal daerah ini akan dialokasikan ke dalam struktur APBD”, kata Wahid.

Selain itu, raperda ini merupakan salah satu upaya agar PDAM dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang syaratnya adalah cakupan pelayanan mencapai 80%, sehingga pada tahun-tahun yang akan datang bagi hasil keuntungan PDAM dapat menjadi salah satu sumber PAD Kabupaten HSU.

Wahid melanjutkan, mengenai raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) HSU, dimaksudkan untuk menjamin kepastian berusaha, persaingan yang sehat, serta mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan yamg merugikan masyarakat, sebagai wujud tanggung jawab pelaksanaan otonomi daerah.

“Dasar penyusunan ini kami formulasikan ke dalam pasal per pasal, baik secara tekstual maupun kontekstual, diantaranya dalam pasal 5, pasal 6, pasal 9, pasal 13, pasal 14, dan pasal 19”, jelas Wahid (Diskominfo/ricky/indah).

The post KEPALA DAERAH HSU TANGGAPI PEMANDANGAN UMUM FRAKSI DPRD TENTANG 3 RAPERDA appeared first on Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Source: Website Hulu Sungai Utara

Selamat Datang di Website Bappelitbang Kabupaten Hulu Sungai Utara