PEMKAB HSU BAHAS TIGA RAPERDA INISIATIF DPRD

AMUNTAI – DPRD HSU menggelar rapat paripurna ke-13 masa sidang II tahun 2023 pada Senin, (14/82023), dengan fokus pada tiga agenda penting.

Tiga Raperda tersebut mencakup tentang Penyelenggaraan Pertanian Tanaman Pangan, Perikanan Air Tawar Berkelanjutan, dan Pengelolaan serta Perlindungan Lingkungan Hidup di Daerah.

Dalam rapat paripurna ini, DPRD dan pemerintah daerah Kabupaten HSU menunjukkan komitmen mereka terhadap transformasi nyata.

Agenda perubahan ini menggarisbawahi semangat untuk mengakselerasi pertumbuhan sektor pertanian, perikanan, lingkungan hidup, dan pengelolaan anggaran.

Dalam penyampaiannya Pj Bupati HSU, Zakly Asswan secara tegas menyatakan dukungan pemerintah daerah terhadap tiga Raperda inisiatif dari DPRD.

Zakly Asswan memberikan pandangannya pada kesempatan tersebut, di mana ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah memberikan sambutan positif terhadap Raperda ini.

Menurutnya, Raperda inisiatif ini memiliki potensi besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu contoh nyata adalah Raperda di bidang Pertanian. Dalam Raperda tersebut, terdapat aturan mengenai optimalisasi lahan pertanian dan tanaman pangan, yang harus disesuaikan dengan kondisi geografis dan ekologis wilayah.

Selain itu, juga ada upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil panen serta beragam jenis tanaman pangan. Semua ini diharapkan dapat berdampak positif pada kesejahteraan dan ekonomi pembangunan di daerah.

Zakly Asswan mengharapkan agar Dinas Pertanian dapat mempelajari dengan detail Raperda ini, sehingga saat implementasi di lapangan, tidak akan muncul kendala yang tidak diinginkan.

“Kepada Dinas Pertanian agar dapat mengkaji, mempelajari secara menyeluruh Raperda ini agar dapat dijalankan dan tidak ada kendala nantinya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Zakly mengaku, pembangunan sektor perikanan memiliki peran sentral dalam pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya dalam aspek pembudidayaan, pengolahan, dan pemasaran.

Oleh karena itu, ia menekankan perlunya optimalisasi dalam semua tahapan ini. Dia berharap Raperda ini dapat memberikan dukungan yang diperlukan bagi pemerintah daerah untuk secara maksimal melindungi, memberdayakan, dan memberikan fasilitas bantuan yang dibutuhkan.

“Raperda tersebut telah tertuang upaya pengelolaan lingkungan hidup, perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan sampai dengan ketentuan pandanaan dan sanksi,” tutupnya. (Diskominfosandi/rahman/febri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *