PJ BUPATI HSU BUKA KEGIATAN VERIFIKASI DAN VALIDASI DTKS

AMUNTAI – Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) R Suria Fadliansyah membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi serta Bimbingan Teknis Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Verval DTKS) bagi petugas pendata desa tahun 2022.

Pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial HSU di Aula Idham Chalid, Kamis (8/12/2022) tersebut, dihadiri Camat, Lurah, Kepala Desa se-HSU serta petugas pendata desa.

Pj Bupati HSU R Suria Fadliansyah dalam kesempatannya mengungkapkan, bahwa kegiatan tersebut memiliki makna penting yang menjadi langkah awal dalam upaya peningkatan kapasitas, pemahaman dan kemampuan bagi petugas pendata desa tahun 2022.

“Sehingga diharapkan nantinya para petugas pendata dapat melaksanakan tugas pendataan di lapangan dengan baik dan sungguh-sungguh, yang juga kita harapkan menghasilkan data yang benar-benar valid,” ucapnya.

Ia menambahkan, akan perlunya kerjasama antar petugas pendata desa dengan para kepala desa serta pihak terkait untuk mendapatkan validasi data yang akurat.

“Agar semua aparatur yang ada didesa sebagai ujung tombak pemerintah kabupaten HSU harus terbuka dan ikhlas untuk menerima para pendata ini, yang tentu saja kepentingannya ini adalah untuk masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, R Suria mengharapkan, melalui data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dapat dijadikan data acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelengaraan kesejahteraan sosial, melalui jenis bantuan DTKS yakni program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non tunai (BPNT), dan kartu indonesia pintar (KIP) kuliah.

“Mengingat pentingnya fungsi DTKS tersebut, maka petugas pendataan harus melakukan pendataan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, dan tidak boleh hanya mengambil data di kantor desa saja melainkan harus turun kelapangan guna mendapatkan data yang update atau terbaru,” ungkapnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial HSU, Muhammad Zaky Mubarak menyampaikan, terkait verifikasi dan validasi data terpadu kesejahteraan sosial pihaknya telah memiliki atau mengacu dengan instrumen serta terkait studi kelayakan penerima bantuan sosial.

“Sehingga nantinya jika memang salah satu keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah tidak memenuhi syarat atau sudah mampu maka telah bisa dianggap graduasi atau mandiri, dan juga dalam pendataan desa ini kita mengacu pada Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial,” ucapnya.

Selain itu diakuinya, hasil Verifikasi dan Validasi tahun 2022 kemungkinan dapat terjadi perubahan data, yang dimana warga terdata ataupun masuk dalam DTKS saat ini telah meningkat kesejahteraannya.

“Dan juga kita tidak menutup kemungkinan untuk mengakomodir yang nantinya jika memang ada warga yang memang layak terdata tapi selama ini belum menjadi bagian dari DTKS itu sendiri, jadi kesempatan pada saat ini dimungkinkan untuk memasukan mereka-mereka yang memang dianggap layak dalam DTKS tersebut,” pungkasnya. (Diskominfosandi/putra/aspani)

 77 Total Views

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Datang di Website Bappelitbang Kabupaten Hulu Sungai Utara